Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mendalami kasus suap terhadap Kepala Subdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.
Hari ini, Rabu (24/2) KPK memanggil Panitera MA Soeroso Ono dan Panitera Mud Pidana KhususMahkamah AgungRocki Panjaitan.
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap dua pejabat MA tersebut ditujukan untuk mengetahui lebih detail proses penanganan perkara di institusi hukum tersebut.
"Siapa saja yang mempunyai kewenangan itu yang sedang ditelusuri oleh penyidik KPK," ujar dia, Rabu (24/2).
Dia menyebutkan, seharusnya yang mempunyai wewenang untuk pengurusan kasus kasasi Ichsan adalah Rocki Panjaitan. Namun Andri menjanjikan kepada pengusaha tersebut untuk mengurus penundaan salinan putusan kasasi tersebut.
"Nah sekarang yang akan digali, sejauh mana proses penanganan perkara disana. Prosesnya seperti apa," ucap dia dia.
Kata Priharsa, jika Andri terbukti menjanjikan, KPK akan menelusuri apakah tersangka kasus suap tersebut memiliki kewenangan. "Kalau tidak mengapa dia bisa menjanjikan itu," kata dia.
Namun demikian saat ditanya seputar keberadaan uang sebanyak Rp500 juta yang didapatkan di rumah milik pejabat MA tersebut, Priharsa kembali menyatakan, pihaknya hingga kini belum menemukan kaitan antara uang tersebut dengan kasus suap.
"Kami masih mendalami kasus tersebut," terang dia.
Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/2) lalu. Dia diduga menerima suap senilai Rp400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi untuk penundaan salinan putusan kasasi.