Kabar24.com, JAKARTA -- LBH Jakarta, sebagai salah satu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), memberikan empat catatan terhadap dihentikannya penuntutan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung.
Diketahui, kemarin Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengumumkan kasus Novel dihentikan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Alasannya, tidak cukup bukti dan sudah daluwarsa per tanggal 18 Februari lalu.
"Kami memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan SKPP," demikian keterangan Tim Taktis yang dikutip Kabar24.com, Selasa (23/2/2016).
Empat catatan tim tersebut adalah:
1. Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Basweddan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum sebagai “Dominus Litis” dalam Perkara Pidana telah melaksanakan tugasnya yakni memeriksa dan mengkoreksi Penyidikan oleh Kepolisian.
2. Keluarnya SKPP juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus NB, karenanya Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal.
3. Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan. Sejak awal Tim Advikasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa.
4. Keluarnya SKPP terhadap perkara Novel merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan pegiat antikorupsi lainnya.