Kabar24.com, JAKARTA - Penasehat hukum Suryadharma Ali Humphrey R. Jemat berencana mempersiapkan sidang banding bagi terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan dana haji di Kementerian Agama tersebut.
Dia menyatakan saat ini sudah memiliki bukti baru untuk memperkuat data saat banding tersebut. "Kami punya bukti baru yang nantinya akan jadikan bahan untuk pengajuan banding," ujar dia saat bertandang di Kantor KPK, Jumat (19/2/2016).
Bukti baru tersebut yakni keberadaan keterangan palsu yang dikemukakan oleh Rosandi. Dalam keterangan tersebut, membeberkan dana DOM buat bayar STNK dan BMW. "Itu sama sekali tidak benar, itu yang akan menjadi alat bukti kami di sidang banding," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar pada bulan lalu, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu mantan menteri agama tersebut diwajibkan membayar kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar.