Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Hukum, SCI Menilai Perkara Perdata Tetap Berjalan Linier

PT Sarana Cipta Internusa menilai perkara perdata yang tengah diajukan terhadap PT Telekomunikasi Seluler bisa berjalan linier dengan laporan pidana yang diajukan terhadap Sylvina Wulandari.
Telkomsel/Istimewa
Telkomsel/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sarana Cipta Internusa menilai perkara perdata yang tengah diajukan terhadap PT Telekomunikasi Seluler bisa berjalan linier dengan laporan pidana yang diajukan terhadap Sylvina Wulandari.

Kuasa hukum PT Sarana Cipta Internusa (SCI) Abdur Rahman Iswanto mengatakan perkara perdata dan pidana dalam kasus tersebut merupakan hal yang berbeda. Telkomsel selaku tergugat I tidak bisa meminta pengesampingan pemeriksaan perdata.

"Kalau pidana biasanya bersifat masalah publik, kalau perdata ini masalah privat antara kami dengan para tergugat jadi bisa berjalan linier," kata Iswanto kepada Bisnis.com, Kamis (18/2/2016).

Dia menjelaskan pidana dan perdata memiliki dasar hukum yang berbeda dalam bentuk kitab undang-undang hukum. Dalil tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/1956.

Pasal 1 dalam Perma tersebut berbunyi apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.

Pihak Telkomsel, lanjutnya, juga ingin menghindari dari tanggung jawab sebagai pemberi kerja. Dalam jawabannya, tergugat I mengklaim telah merumahkan Sylvina selaku tergugat II sejak 9 Juli 2015.

Iswanto menuturkan kejadian yang dilakukan tergugat II terjadi pada periode 2013-2014. Saat itu, tergugat II masih menjabat sebagai Regional Area Manager Telkomsel, sehingga mempunyai hubungan hukum yang jelas.

Penggugat menegaskan juga bahwa surat kuasa yang dinilai cacat formil oleh tergugat I tidak berdasar. Menurutnya, surat kuasanya sudah sesuak dengan ketentuan dalam Pasal 1795 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.

"Saat pemeriksaan surat kuasa pada persidangan pertama tidak ada keberatan dari majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Telkomsel melalui kuasa hukum Ignatius Andy mengajukan gugatan balik dengan total tuntutan kerugian sebesar Rp160 miliar karena reputasinya yang tercemar atas gugatan penggugat.

Dalam berkas jawaban, tergugat I menjelaskan gugatan balik tersebut diajukan berdasarkan sejumlah fakta hukum yang menguatkan bahwa penggugat telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. 

Perkara yang terdaftar dengan No. 405/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL ini juga turut menyeret PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd sebagai turut tergugat.

Adapun, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda penyerahan berkas duplik dari para tergugat hingga pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper