Kabar24.com, JAKARTA – Tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi kantor pusat salah satu badan usaha milik negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (HIN), Rabu (17/2/2016) malam kemarin.
Hal itu terkait dengan penyelidikan kasus korupsi perjanjian kerja sama antara PT HIN dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).
Kerja sama tersebut dalam bentuk pengelolaan empat objek fisik bangunan di atas tanah negara, yakni 42.815 m2 untuk hotel bintang lima, 2 pusat berbelanjaan 80.000 m2 dan 90.000 m2, dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2.
“Penyelidikan it mengumpulkan bahan dan keterangan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana, Kamis (18/2).
Fadli belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentanng penyelidikan terhadap salah satu pusat perbelanjaan dan hotel bintang lima di Jakarta itu.
Diduga selain empat objek yang telah disebutkan dalam kerja sama sebelumnya, PT CKBI diam-diam menambah 2 fasilitas baru tanpa pemberitahuan ke PT HIN, yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,2 triliun.
PT CKBI sendiri adalah anak usaha Djarum Group. Djarum telah menyediakan dana sebesar US$154,76 juta untuk peremajaan Hotel Indonesia menjadi Mal Grand Indonesia.