Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Perda, Cimahi Belum Bisa Kutip Retribusi Pekerja Asing

Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat belum bisa menarik retribusi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) karena masih menunggu hasil evaluasi Peraturan Daerahnya oleh provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Kabar24.com, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat belum bisa menarik retribusi terhadap tenaga kerja asing (TKA) karena masih menunggu hasil evaluasi peraturan daerah oleh provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kota Cimahi Dedi Supardi menyebutkan jumlah TKA yang ada di wilayahnya mencapai 120 orang dan tidak bertambah dalam 5 tahun terakhir.

"Semestinya mereka [TKA] bisa dipungut saat perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) sebesar US$100. Tapi perdanya masih dievaluasi," katanya kepada Bisnis, Rabu (17/2/2016).

Dedi menjelaskan setiap perusahaan wajib mengurus IMTA dengan membayar US$100 per bulan untuk setiap tenaga asing. Retribusi tersebut masuk sebagai pendapatan daerah.

Selain itu, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA harus melengkapi beberapa persyaratan sesuai dengan Permenakertrans No.16/2015 antara lain alasan perpanjangan, fotokopi IMTA yang masih berlaku, NPWP perusahaan, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Memang di Cimahi belum ada penambahan jumlah TKA, karena kebutuhannya tidak besar dan sebagian sudah bisa digantikan pekerja dalam negeri," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Cimahi Untung Undiyanto mengakui pihaknya belum bisa memungut retribusi dari keberadaan TKA, karena perdanya masih menunggu persetujuan dari provinsi dan pusat.

"Perda yang ada itu belum bisa diundangkan karena masih perlu mendapatkan kajian dari gubernur dan Menteri Dalam Negeri," katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai daya saing tenaga kerja dalam negeri masih rendah karena masalah sertifikasi keahlian.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Jhony Dharma mengatakan mayoritas TKA di Jabar memiliki sertifikasi keahlian sehingga lebih diakui dan dibutuhkan.

"Sertifikasi kompetensi ini menjadi kunci daya saing tenaga kerja lokal, meskipun dari sisi kemahiran bekerja sebenarnya SDM lokal bisa melebihi asing," ujarnya.

Dia menambahkan. minimnya tenaga kerja lokal yang bersertifikasi tidak lepas dari masalah keterbatasan biaya untuk sertifikasi, padahal antusias pekerja untuk mengikutinya sangat besar.

Untuk mendorong sertifikasi, pihaknya tengah memetakan langkah-langkah bersama lembaga sertfikasi dan asesor agar terjadi percepatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper