Kabar24.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan lembaga independen antiterorisme Belanda, International Centre for Counter-Terrorism – The Hague (ICCT).
Menurut Kepala Departemen Politik Kedutaan Besar Belanda di Indonesia Nico Schemmers, ICCT bisa memberikan masukan karena Belanda dan Indonesia mempunyai kesamaan dalam tatanan hukum.
“Ada beberapa usulan yang menarik. Di antaranya UU Terorisme yang sekarang itu perbuatan persiapan yang belum bisa dipidana,” kata Ketua Rapat Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menanggapi usulan-usulan dari ICCT, Rabu (17/2/2016).
Adapun peneliti ICCT Christophe Paulussen mengatakan ICCT adalah lembaga yang secara independen dapat memberikan rekomendasi mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
ICCT dalam hal itu fokus pada dua hal, yakni pada pencegahan dan aturan hukum. Hal tersebut diyakini sebagai dua pilar yang harus diperhatikan dalam pemberantasan aksi terorisme.
Sementara itu saat ini revisi UU Terorisme sudah masuk dalam daftar 40 UU prioritas Program Legislasi Nasional 2016.
Pemerintah selaku inisiator revisi UU tersebut beralasan penegak hukum perlu tambahan wewenang untuk melakukan pencegahan aksi terorisme.