Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pembrantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Dokumen tersebut saat ini diamankan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk keperluan pengembangan kasus dugaan suap itu. "Sudah kami amankan, itu untuk keperluan penyidikan," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (15/2/2016).
Dia juga membenarkan selain mengamankan sejumlah dokumen KPK juga berhasil menyita 10 telepon genggam di rumah pejabat Mahkmah Agung tersebut.
Sebelumnya, pada hari Jumat (12/2/2016) malam kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait permintaan penundaan penerbitan salinan Kasasi milik pengusaha Ichsan Suaidi.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Andri Tristianto Sutrisna, Ichsan Suaidi, dan Awang Lazuardi Embat. KPK juga menyita uang sebesar Rp400 juta.