Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dia mengatakan, langkah penindakan ini dilakukan karena di masyarakat masih banyak menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan. Hal itu memberi kesan petugas kepolisian melakukan pembiaran.
"Kami akan segera tindak. Bagaimanapun itu merupakan pelanggaran," jelas Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Bisnis, Minggu (14/2/2016).
Dia mengatakan, sanksi pidana bagi pelanggar diatur dalam pasal 280.
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).