Bisnis.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumut I dan Polda Sumut menyerahkan kasus tersangka tindak pidana perpajakan KA kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut.
KA ditetapkan sebagai tersangka atas nama dua wajib pajak yakni KPPU dan PT MS dengan kerugian negara mencapai Rp9,67 miliar.
"Tersangka KA diduga kuat telah melanggar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dia dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dan SPT-nya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun. Untuk denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," papar Kepala Kantor Wilayah DJP I Sumut Mukhtar, Selasa (9/2/2016).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Segala bentuk pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Wajib pajak harus menghitung dan menyetorkan pajak terutang. Selain itu, SPT harus disampaikan benar dan lengkap sesuai perpajakan yang berlaku. Kalau ada kesulitan bisa datang ke KPP atay konsultasi perpajakan terdekat," pungkasnya.