Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORBAN TERORISME: LPSK Diundang UN Counter Terrorism Center

United Nations Counter Terrorism Center berencana mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan penanganan korban dalam kasus terorisme.
Praktik penegakan hukum terkait dengan penanganan saksi dan korban memang menjadi perhatian internasional.
Praktik penegakan hukum terkait dengan penanganan saksi dan korban memang menjadi perhatian internasional.

Kabar24.com, JAKARTA -- United Nations Counter Terrorism Center berencana mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan penanganan korban dalam kasus terorisme.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan jumlah permohonan layanan baik perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban ke lembaga itu mengalami peningkatan. Hal itu, paparnya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat dalam upaya untuk mengungkapkan tindak pidana.

Menurutnya, praktik penanganan saksi dan korban di Indonesia juga mendapatkan perhatian internasional. "Dalam waktu dekat, LPSK kembali diundang United Nations Counter Terrorism Center  untuk menjelaskan penanganan korban terorisme. Ini memperlihatkan praktik penanganan korban di Indonesia juga menjadi rujukan bagi masyarakat internasional,” ungkap Semendawai dalam keterangannya, Kamis (4/2/2016).

Dia menegaskan praktik penegakan hukum terkait dengan penanganan saksi dan korban memang menjadi perhatian internasional. LPSK sebelumnya juga pernah diundang oleh Europol, lembaga penegakan hukum Uni Eropa, dalam masalah pemberian rehabilitasi psikososial di Indonesia.

Semendawai menegaskan dengan hadirnya UU Perlindungan Saksi dan Korban semakin memantapkan posisi hak saksi dan korban tindak pidana. Menurutnya, hak-hak korban semakin dijamin oleh negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper