Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai, pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 sebaiknya dilakukan oleh DPRD, dengan jalan melakukan amandemen undang-undang.
"Jika cukup waktu mengamandemen undang-undang, sebaiknya pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 dimulai oleh DPRD," kata Cak Imin, dalam koferensi pers penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional PKB, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Menurut dia, selama ini PKB memandang seorang gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah pusat dengan kewenangan yang terbatas.
Keterbatasan kewenangan itu tidak sebanding dengan cakupan wilayah yang menjadi tanggung jawab seorang gubernur.
Selain itu, menurutnya, pemilihan gubernur selama ini dipandang menyita waktu dan biaya, sehingga PKB memunculkan kembali wacana agar pemilihan gubernur diserahkan kepada DPRD.
"PKB akan menentukan sikap soal pemilihan gubernur melalui Mukernas yang bakal digelar Jumat (5/2) pekan ini di JCC, Jakarta," ujar dia lagi.
Cak Imin menyatakan, Mukernas PKB yang akan diselenggarakan selama dua hari itu mengambil tema "Holopis Kuntul Baris, Menangkan Rakyat dalam Persaingan Global" yang intinya berupaya menggalang seluruh kekuatan bangsa dalam menghadapi tantangan global.
Mukernas PKB akan mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi), menteri kabinet kerja serta petinggi partai politik.
CAK IMIN: Pilgub DKI Sebaiknya Dilakukan DPRD
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai, pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 sebaiknya dilakukan oleh DPRD, dengan jalan melakukan amandemen undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium