Kabar24.com, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi es Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Jessica terancam dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Andi Joesoef, pengacara Jessica, mengatakan kliennya siap dikonfrontasi dengan bukti-bukti milik kepolisian.
“Kalau memang begitu, silakan polisi buktikan saja siapa yang merencanakan pembunuhan. Kami juga bisa membuktikan kalau bukan dia pembunuhnya,” kata Andi, Minggu (31/1/2016).
SIMAK: MIRNA DIRACUN SIANIDA: Ayah Mirna Sayangkan Sikap Keluarga Jessica
Jessica berulang kali membantah, bahwa dia terlibat dalam kematian Mirna. Keduanya pernah bersama-sama menuntut ilmu di Australia.
Meski membantah, sejumlah kejanggalan di seputar tingkah Jessica sempat terekam dari pengakuan sejumlah saksi dan hasil pemeriksaan polisi sebelum dan sesudah penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berikut 8 kejanggalan tingkah Jessica sebelum ditetapkan sebagai tersangka:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel