Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK: Dewan Sebaiknya Fokus Benahi KUHAP-KUHP

Yusuf Sahide, pegiat antikorupsi dari KPK Watch menilai, rencana revisi Undang-undang KPK merupakan DPR untuk melemahkan KPK.
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Yusuf Sahide, pegiat antikorupsi dari KPK Watch menilai, rencana revisi Undang-undang KPK merupakan DPR untuk melemahkan KPK.

Menurut dia, revisi UU KPK sekarang ini bukan saat yang tepat. Sebaiknya, katanya, DPR fokus membenahi KUHAP dan KUHP terlebih dahulu. 

"Fokus kepada pembenahan KUHAP dan KUHP dulu baru menginjak ke Undang-Undang KPK," ujar dia saat dihubungi, Senin (1/2/2016). 

Dikatakan, hingga saat ini banyak pekerjaan rumah bagi DPR, terutama terkait upaya harmonisasi KUHAP dan KUHP sebagai hukum induk dengan UU KPK yang belum terealisasi.

"Sekarang saja masih banyak yang bertentangan, seharusnya sinkronkan terlebih dahulu," terang Yusuf.

Ditegaskan, dengan undang-undang yang berlaku saat ini, kinerja KPK sudah cukup baik dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor publik.

"Karena itu, pelaksanaan revisi tersebut saya pandang belum perlu, meski di beberapa sisi KPK memang masih kurang dalam melakukan penindakan," katanya. 

 Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memasukkan UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Selain UU KPK, Baleg juga mamasukan 39 undang-undang lain yang akan dibahas dalam Prolegnas 2016.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper