Kabar24.com, JAKARTA - Yusuf Sahide, pegiat antikorupsi dari KPK Watch menilai, rencana revisi Undang-undang KPK merupakan DPR untuk melemahkan KPK.
Menurut dia, revisi UU KPK sekarang ini bukan saat yang tepat. Sebaiknya, katanya, DPR fokus membenahi KUHAP dan KUHP terlebih dahulu.
"Fokus kepada pembenahan KUHAP dan KUHP dulu baru menginjak ke Undang-Undang KPK," ujar dia saat dihubungi, Senin (1/2/2016).
Dikatakan, hingga saat ini banyak pekerjaan rumah bagi DPR, terutama terkait upaya harmonisasi KUHAP dan KUHP sebagai hukum induk dengan UU KPK yang belum terealisasi.
"Sekarang saja masih banyak yang bertentangan, seharusnya sinkronkan terlebih dahulu," terang Yusuf.
Ditegaskan, dengan undang-undang yang berlaku saat ini, kinerja KPK sudah cukup baik dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor publik.
"Karena itu, pelaksanaan revisi tersebut saya pandang belum perlu, meski di beberapa sisi KPK memang masih kurang dalam melakukan penindakan," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memasukkan UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Selain UU KPK, Baleg juga mamasukan 39 undang-undang lain yang akan dibahas dalam Prolegnas 2016.