Kabar24.com, JAKARTA--Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR, dilaporkan staf ahlinya Dita Aditia Ismawati ke Bareskrim Polri terkait tuduhan penganidayaan. Namun hal tersebut dibantah Tenaga Ahli Masinton di DPR Abraham Leo Tanditasik.
Leo menuturkan pada 21 Januari, dirinya satu mobil dengan Masinton menuju perjalanan pulang ke rumah jabatan anggota DPR di Kalibata. Sekitar pukul 23.00 WIB, Dita yang terdaftar sebagai asisten pribadi Masinton menelponnya untuk meminta dijemput ke Camden Bar di Jalan Cikini II Menteng.
"Penjelasan Dita ke saya via telepon minta dijemput karena kondisinya mabuk berat," kata Leo dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2016).
Menurut dia, lantaran sudah malam Masinton pun mengantarkan ke jalan Cikini II. Saat tiba di depan Camden Bar Cikini, sopir Masinton bernama Husni, menjemput Dita ke dalam bar. Kemudian Dita menuju mobil Masinton dalam keadaan sempoyongan dan langsung duduk di depan di samping kiri sopir.
"Dita minta bantu ke sopir agar mobilnya diambilkan di lokasi parkiran kantor DPP Partai Nasdem di Menteng," katanya.
Leo mengatakan setelah itu dirinya membawa mobil Masinton mengarah ke kantor DPP Partai Nasdem. Sementara itu Dita duduk di depan, sedangkan Husni dan Masinton duduk di belakang.
"Setelah ke luar dari parkiran kantor Nasdem, mobil berjalan beriringan. Mobil Dita yang dikemudikan Husni berjalan di belakang mengikuti mobil Pak Masinton," katanya.
Leo mengungkapkan sepanjang perjalanan menuju Cawang, Dita yang tengah mabuk kerap berteriak histeris, tiba-tiba tertawa sambil membesarkan volume tape mobil. "Di saat mobil yang saya kemudikan melintasi Jalan Otista, sambil berteriak histeris Dita tiba-tiba menarik setir mobil yang saya kemudikan," katanya.
"Mobil oleng ke kiri jalan dengan sigap dan refleks saya mengerem mendadak sambil menepis tangan Dita yang dalam posisi menarik setir. Tepisan tangan kiri saya mengenai tangan dan wajah Dita. Dita teriak histeris, Pak Masinton berupaya menenangkannya," ujarnya.
"Saya dan Pak Masinton membesuk Dita yang dirawat selama 2 hari dan 2 malam, berhubung kondisi memar di sekitar mata sudah membaik atas saran doker Dita diperbolehkan pulang," katanya.
Menurut dia, selama masa pemulihan Dita disarankan beristirahat dan tak diperkenankan masuk kerja. "Kronologis peristiwa pemukulan terhadap Dita ini saya sampaikan sebenar-benarnya dan sesuai fakta," katanya.
Seperti diketahui Sabtu (30/1), Dita melaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu Bareskrim. Dalam laporan polisi bernomor LP/106/1/2016 itu, Masinton dilaporkan perkara dugaan penganiyaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP.