Bisnis.com, JAKARTA - PT Pruton Mega Berjangka digugat oleh mitra usahanya, Mangontang Hutagalung, setelah diklaim melakukan cidera janji atas perjanjian kerja sama terkait pengembalian modal kerja.
Kuasa hukum penggugat Jhonly Pasaribu mengatakan perkara ini timbul karena tergugat tidak beriktikad baik untuk mengembalikan seluruh modal kerja yang sudah disetor penggugat.
"Tergugat kerap kali hanya memberikan janji-janji untuk mengulur waktu dan tidak kunjung melunasi pengembalian modal kerja penggugat," kata Jhonly kepada Bisnis.com, Minggu (31/1/2016).
Dia menjelaskan perkara tersebut bermula saat kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian pada 13 Juni 2013. Objek dalam perjanjian tersebut adalah menjalankan kegiatan pemasaran di bidang usaha perdagangan berjangka.
Sesuai ketentuan Pasal 3 perjanjian kerja sama, lanjutnya, penggugat telah menyetorkan dana sebagai modal kerja kepada tergugat sebesar Rp500 juta dalam dua tahap.
Dalam perkembangannya, penggugat hendak memulai usaha baru dan mengakhiri perjanjian kerja sama pada awal 2014. Sesuai perjanjian, tergugat diwajibkan mengembalikan seluruh aset dan modal kerja yang merupakan milik penggugat.
Sejak perjanjian kerja sama berakhir pada Juni 2014 hingga Desember 2015, tergugat hanya mengembalikan sebagian modal kerja tersebut dengan cara mencicil. Adapun, total cicilan yang telah dibayar sejumlah Rp210 juta.
Penggugat, imbuhnya, sudah melakukan berbagai upaya baik secara sendiri maupun melalui kuasa hukum untuk meminta kembali modal kerja. Namun, setelah mengirimkan surat peringatan (somasi) hingga saat ini tergugat tetap tidak menunjukkan iktikad baik.
Pihaknya menuntut pembayaran kerugian materiil kepada tergugat sebesar Rp290 juta ditambah bunga sebanyak 2% per bulan sejak gugatan tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Desember 2015.
Adapun, kerugian immateriil yang diajukan dalam perkara ini sebesar Rp1 miliar atas dasar potensi kerugian modal kerja milik penggugat.
Dalam persidangan pertama, direktur utama tergugat maupun kuasa hukum belum hadir. Majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan tergugat kembali secara patut.
Adapun, Bisnis juga tidak mendapatkan tanggapan terkait perkara tersebut kendati sudah menghubungi nomor telepon kantor tergugat. Perkara dengan No. 792/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut ditunda selama sepekan hingga 3 Februari 2016.