Bisnis.com, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru mengimbau seluruh pengusaha reklame ataupun panitia kegiatan yang sedang menggelar acara di Pekanbaru untuk mematuhi aturan dalam melakukan pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul ataupun jenis pengumuman lainnya.
Kepala Satpol-PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan imbauan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban kota dan menjaga keindagan kota dari adanya reklame ilegal.
"Kami minta para pengusaha yang melakukan kegiatan di Pekanbaru itu melakukan pengurusan izin dengan benar. Kita taati aturan bersama," katanya Jumat (29/1/2016).
Dikatakan Zulfahmi, selama ini jika ada acara di Pekanbaru, para pengusaha terlebih dulu memasang baliho, spanduk dan umbul-umbul sebelum melakukan pengurusan perizinan kepada Satuan Kerja (Satker) terkait.
Zulfahmi menyayangkan para pengusaha atapun panitia acara yang dengan sengaja memasang terlebih dulu sebelum dilangsungkannya acara yang dinilai sudah menyalahi aturan.
"Kami kan sudah ingatkan kepada para pengusaha agar patuh dalam melakukan perizinan. Inipun salah satu upaya dari kami agar Pendapatan Asli Daerah dari Sektor pajak bisa meningkat," katanya.