Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM Jero Wacik meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya.
"Di pengadilan ini saya membela diri, saya menggugat ketidakadilan dan saya minta dibebaskan. Memperjuangkan kebenaran memerlukan keberanian dan kesabaran. Pandawa hanya berlima memperjuangkan kebenaran, melawan 100 Kurawa yang zalim. Tuhan berpihak pada Pandawa, kebenaran pada akhirnya akan selalu menang. Maka saya memohon kepada majelis hakim agar tuntutan sembilan tahun dibatalkan dan uang pengganti Rp18,7 miliar juga dibatalkan," kata Jero Wacik saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Dalam perkara ini, Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan karena menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjadi Menbudpar dan Meneri ESDM dan menerima gratifikasi.
Selain membacakan pledoi pribadi setebal 107 halaman, Jero juga memutarkan lagu "Jangan Menyerah" dari kelompok musik D'Masiv pada awal pledoi dan menyanyikan sendiri sepenggal lagu "Indonesia Pusaka" karya Ismail Marzuki pada akhir pledoi.
"Sering saya merenungi nasib, kok jadinya saya dipenjara ya? Ini lagu yang saya nyanyikan kalau lagi galau 'di sana tempat lahir beta/dibuai dibesarkan bunda/Tempat berlindung di hari tua/tempat akhir menutup mata'. Di negeri ini saya lahir, dibesarkan, dan di negeri ini saya akan mati, karena itu saya abdikan seluruh hidup saya kepada negeri ini, Indonesia," kata Jero sambil sedikit terisak.
Ia pun meminta maaf kepada keluarganya.
"Kepada istri dan anak-anak saya, papa minta maaf. Selama 10 tahun papa menomorduakan kalian, setiap anak saya minta libur saya tidak pernah cuti. Saya minta maaf anak dan istri karena papa mengabdi sepenuhnya dan setelah bebas tugas papa di tahanan, akhirnya seluruh nasib saya dalam proses hukum ini saya serahkan kepada yang mulia majelis hakim," ungkap Jero.
Jero dalam pledoi juga membantah semua dakwaan yang ditujukan kepada dirinya. Pertama adalah dakwaan berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yaitu memperkaya diri Jero sebesar Rp7,33 miliar dan keluarganya mencapai Rp1,071 miliar dari dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menbudpar pada 2004-2011.
"Dana itu adalah DOM yang disediakan oleh negara melalui DIPA/APBN untuk kelancaran tugas-tugas menteri sesuai taget-target yang digariskan. Pak Wapres Jusuf Kalla jelas menyatakan bahwa DOM itu disediakan untuk operasional menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya berupa lumpsum sesuai diskresi menteri cukup kuitansi saja tanpa bon-bon pendukung. Kegiatan Kemenbudpar 2008-2011 juga sangat banyak yang semua butuh dukungan DOM," tambah Jero.
Jero juga membantah dakwaan kedua yang menyatakan dirinya memeras anak buahnya di Kementerian ESDM yakni Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran DOM Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi sama dengan Kemenbudpar yaitu Rp300 juta per bulan sehingga memperkaya Jero sebesar Rp10,3 miliar.
"Pemerasan menyangkut karakter, kegiatan saya tukang peras? Bisa dicek karakter itu dalam 'track record' saya di Bali misalnya di pura, di Kintamani saya kecil sampai lulus SMA, apakah Jero wacik suka meras waktu SMA-nya? Kemudian di ITB saat saya pernah menjadi ketua Senat? Dan kepada ribuan pegawai Astra tempat saya bekerja selama 15 tahun, apakah saya suka memeras?" jelas Jero.
Menurut Jero, mantan Sekjen ESDM Waryono Karno lah yang meminta 'kickback' sejak awal 2010 dan untuk menutupi permintaan tersebut maka melemparkan tanggung jawab ke Jero Wacik.
"Sudah masuk dulu 'kickback' Rp15 miliar sejak awal 2010 jadi apa bisa saya perintahan Sekjen ESDM di awal 2010 tapi saya dilantik 19 Oktober 2011 saat 'ressuffle' kabinet? Jadi tuduhan memaksa bawahan sudah gugur. Saya tidak pernah menyuruh menyamakan DOM ESDM dan DOM Kemenbudpar, saya tidak bisa dan tidak pernah mau melanggar aturan," ungkap Jero.
Jero pun membantah dakwaan ketiga yaitu menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.
"Kesaksian Wapres Pak Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa itu bukan acara ulang tahun, tapi peluncuran buku 100 tokoh. Pak Wapres juga hadir dan menulis di buku itu. Saya tidak tahu apa-apa tentang acara, saya tidak urusi. Dan saya sebagai 'chairman board of advisor' diberikan hak untuk menggunakan fasilitas Dharmawangksa secara cuma-cuma, mungkin 'owner' hotel lupa untuk menyampaikan itu ke bawahannya sehingga saya minta tuntutan berdasarkan Pasal 11 tidak terbukti," tambah Jero.
Selain menyampaikan pledoi tertulis, Jero juga melampirkan sejumlah pernyataan tertulis beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II seperti Alwi Shihab, Roy Suryo, Amir Syamsuddin ditambah tanda tangan lebih dari 600 warga Bali teman-temannya di Bali.
"Mereka mohon saya dibebaskan agar bisa kembali bekerja di pura," tambah Jero.
KORUPSI DOM: Jero Wacik, Bebaskan Saya
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM Jero Wacik meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2024 untuk Karyawan Swasta
36 menit yang lalu
Dipaksa Pemerintah AS untuk Jual Chrome, Ini Respons Google
1 jam yang lalu