Kabar24.com, JAKARTA-- Demi merealisasikan Undang-udang No 6/2014 tentang desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal mengundang pihak perguruan tinggi untuk menjadi partner kementerian, dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan program-program desa.
“Sebelumnya kita telah bekerjasama dengan 43 Perguruan Tinggi. Beberapa di antaranya telah berjalan dengan baik, selebihnya akan terus kita dorong agar kerjasama menjadi lebih efektif,” ungkap Menteri Marwan Jafar Focus Group Discussion bersama Perguruan Tinggi di Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1).
Dalam diskusi tersebut Menteri Marwan meminta peran aktif perguruan tinggi untuk memberikan rekomendasi, kritikan dan pikiran cerdas terkait pelaksanaan program-program desa. Lebih detil Menteri Marwan juga meminta perguruan tinggi untuk turut mengawasi proses pelaksanaan dana desa.
“Kementerian tentu butuh pikiran cerdas dan kritis dari perguruan tinggi. Barangkali yang kita lakukan kurang relevan, kurang efektif, atau kurang sinkron dengan kondisi sekarang. Karena sebagai akademisi, perguruan tinggi tentu akan lebih objektif dalam menilai,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Anwar Sanusi, mengatakan, Focus Group Discussion ini sengaja dilakukan awal tahun, untuk dapat membangun sinergitas program kementerian di tahun 2016. Sinergitas program tersebut tidak hanya berkaitan dengan program desa, namun program daerah tertinggal dan transmigrasi.
“Semoga ini media bagi kita untuk dapat menjalin komunikasi dengan baik. Kita sangat menginginkan munculnya gagasan dan ide, untuk membangun tugas yang telah diembankan kepada Kementerian ini,” ujarnya.
Anwar Sanusi optimis, keterlibatan perguruan tinggi tersebut akan memberikan efek yang positif dalam merealisasikan Undang-Undang desa. Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari apresiasi dan antusias perguruan tinggi untuk turut serta membangun desa.
“Dalam FGD ini, hampir 90% dari undangan yang kita kirimkan hadir di sini. Sebagian besar di antaranya adalah pimpinan tertinggi langsung yang hadir, yakni rektor atau Purek. Ini adalah bentuk apresiasi yang tinggi dari perguruan tinggi,” ujarnya.
Perguruan Tinggi Diajak Pantau Program Desa
Demi merealisasikan Undang-udang No 6/2014 tentang desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal mengundang pihak perguruan tinggi untuk menjadi partner kementerian, dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan program-program desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium