Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Jateng Keberatan Angkutan Wajib Berbadan Hukum

Pengusaha truk di Jawa Tengah keberatan atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap angkutan umum harus berbadan hukum lantaran biaya legalitas dianggap cukup mahal.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, SEMARANG—Pengusaha truk di Jawa Tengah keberatan atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap angkutan umum harus berbadan hukum lantaran biaya legalitas dianggap cukup mahal.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng Chandra Budiwan mengatakan keberatan pengusaha truk terkait dengan pemberlakukan Permendagri No 101/2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 yang diperkuat dengan PP No 74/2014 tentang Angkutan Jalan.

Regulasi yang berlaku pada 1 Januari 2016 membuat pengusaha tidak bisa beroperasi secara maksimal. Akibatnya, pendapatan pemilik truk terancam anjlok.

“Dengan aturan itu, pengusaha truk harus berbadan hukum baik BUMN, BUMD, PT atau koperasi. Ini sangat memberatkan,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (21/1).

Perihal keberatan regulasi itu, Chandra beragumentasi bahwa pengusaha truk menengah ke bawah yang hanya mempunyai satu sampai truk semestinya tidak perlu berbadan hukum menjadi PT.

Sementara dari segi perpajakan di Jateng untuk badan hukum harus memiliki akte pendirian, pengesahan, NPWP, SIUP dan surat ijin usaha angkutan.

Belum lagi, pengusaha truk harus mempunya pool truk kendati kepemilikan truk hanya berjumlah dua sampai tiga unit ruk.

“Kami minta dari pemerintah provinsi dan daerah, minimal membuat perda. Supaya ada solusi bagi pemilik truk,” terangnya.

Pihaknya juga mengkritisi pemerintah atau dinas terkait yang selalu menyalahkan pengusaha truk dengan tuduhan pelanggaran kelebihan tonase.

Chandra meminta kepada semua pihak untuk bersikap fair bahwa pengusaha truk hanya jasa pengantar barang. Adapun, pemilik barang atau pengusaha selama ini tidak dipersalahkan atau ikut ditegur.

“Pemerintah harus menekan ke pengusaha pengirim barang dan mendukung untuk denda jika melebihi tonase. Ini harus adil dalam bersikap,” terang Chandra yang baru dilantik sebagai Ketua Aptrindo Jateng periode 2016-2020.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menginginkan Aptrindo Jawa Tengah bisa melakukan tata kelola angkutan barang yang selama ini mempunyai paradigma memperbolehkan tonase angkutan yang berlebihan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper