Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Suryadharma Ali Sebut KPK Tak Pernah Puas

Penasehat hukum Suryadharma Ali, Humphrey R Jemat menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah puas sebelum terdakwa kasus korupsi dihukum berat.
Suryadharma Ali/Jibiphoto
Suryadharma Ali/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA -- Penasehat hukum Suryadharma Ali (SDA), Humphrey R Jemat, menganggap KPK tidak pernah puas sebelum terdakwa kasus korupsi dihukum berat.

Hal itu disampaikan pengacara senior itu saat menanggapi rencana banding KPK terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada klienya 6 tahun penjara.

"Saya melihat KPK tak pernah puas, ada beberapa kasus mengenai langkah KPK tersebut," ujar dia melalui pesan singkatnya, Senin (18/1/2016).

Dia mencontohkan nasib Rio Capella, politisi Partai Nasdem, yang tersangkut kasus suap yang diberikan oleh Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

Menurut dia, putusan hakim terhadap Rio hanya selisih lima bulan dari dakwaan jaksa sebelumnya. Tetapi, KPK tetap mengajukan banding.

Terkait kasus yang menjerat Suryadharma Ali, Humphrey menganggap, KPK menutup mata terhadap fakta persidangan yang menunjukkan banyak hal tidak sesuai dakwaan jaksa.

"Apakah mereka tidak bisa menilai prestasi SDA selama menjadi menteri agama? Apa wajar seorang menteri yang mengelola dana haji sebesar Rp120 trilium plus APBN dikatakan korupsi hanya karena menerima kiswah," tanya Humphrey.

Dikatakan, uang dana operasional menteri sebesar Rp1,8 miliar juga tak pernah diambil 1% pun selama 4 tahun menjadi menteri.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Suryadharma Ali dalam kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan pengelolaan dana haji.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan menteri agama ini 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu hakim juga meminta SDA untuk membayar kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut politisi Partai Persatuan Pembangunan ini 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Suryadharma mengembalikan uang kerugian negara Rp2,3 miliar dan dicabut hak politiknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper