Kabar24.com, JAKARTA - Humphrey R Jemat, penasehat hukum Suryadharma Ali, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (17/1/2015), Humphrey mengatakan, pengajuan ini dilakukan pada Kamis (14/1/2016) kemarin.
"Kemarin sudah resmi mengajukan banding, karena vonis yang dijatuhkan kepada klien kami tidak melihat fakta persidangan," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, vonis yang diberikan oleh hakim terhadap mantan Menteri Agama tudak berimbang.
"Perimbangannya hanya melihat perhitungan dari dakwaan jaksa yang tuntutannya 11 tahun, padahal fakta persidangan ada sejumlah hal yang meringankan klien kami," katanya.
Sebelumnya diberitakan, hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan ini bersalah dalam korupsi dana operasional menteri dan pengelolaan dana haji.
Atas perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan Suryadharma Ali hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu dia juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa dari KPK yang menuntut SDA dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.