Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOM SARINAH: LPSK Pastikan Kelayakan Penanganan Medis

LPSK) kembali menyisir rumah sakit yang menjadi rujukan para korban pengeboman Sarinah dan berupaya memastikan mereka mendapatkan penanganan medis yang layak.
Salah satu pelaku penembakan saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka./Antara
Salah satu pelaku penembakan saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menyisir rumah sakit yang menjadi rujukan para korban pengeboman Sarinah dan berupaya memastikan mereka mendapatkan penanganan medis yang layak.

"Kami langsung menggelar rapat mendadak untuk menyikapi aksi teror yang mengagetkan warga ibu kota ini. Penting bagi LPSK memastikan keberadaan korban dan jaminan pengobatan dari negara kepada para korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis pada Jumat (15/1/2016).

LPSK segera menggelar rapat internal setelah ledakan bom di kawasan Thamrin Jakarta Pusat sebagai tindakan responsif dengan membentuk lima tim kunjungan ke sejumlah rumah sakit rujukan, yakni RS Cipto Mangun Kusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS MMC, RS Budi Kemuliaan, dan RS Tarakan.

Menurut Wakil Ketua LPSK Askari Razak, kehadiran LPSK ini untuk membantu para korban yang tersebar di sejumlah rumah sakit meskipun data korban yang berhasil dikumpulkan belum sama seperti yang diberitakan media hingga Kamis (14/1) malam.

"Apa yang dilakukan LPSK merupakan bentuk responsibilitas sesuai dengan mandat dari undang-undang untuk memberikan bantuan medis bagi korban terorisme," kata Askari.

LPSK memiliki mandat memberi bantuan medis sesuai dengan tugas dan fungsinya agar tidak terjadi tumpang tindih tupoksi antara LPSK dengan pihak terkait lainnya di lapangan.

"Memang untuk saat ini, pembiayaan ditanggung masing-masing instansi, seperti korban dari kepolisian, ditanggung oleh Polri dan korban lainnya ditanggung oleh instansi tertentu. Akan tetapi, berkaca dari pengalaman, bantuan medis ini ada batas waktunya. Mungkin setelah itu LPSK bisa masuk melanjutkan pengobatan," ujar Askari.

Selain itu, LPSK juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk media massa untuk tidak terlalu berlebihan mempublikasikan gambar maupun identitas para korban.

Sebab, para korban tidak tertutup kemungkinan akan menjadi saksi dalam penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap motif dan para pelaku di balik pengeboman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper