Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Australia Attorney General's Departement untuk pelatihan dan perlindungan korban.
Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono mengatakan pihaknya meneruskan kerja sama antara kedua lembaga itu yang sudah dituangkan dalam Letter of Intent sejak 2014. LPSK menyatakan kerja sama itu di antaranya adalah pelatihan dan perlindungan saksi dan korban.
"Ada beberapa kerja sama yang diharapkan bisa diteruskan antara LPSK dan Australia Attorney General’s Department, antara lain pelatihan perlindungan saksi dan korban yang rencananya akan dilaksanakan di Thailand," kata Teguh dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (15/1/2015).
Selain itu, papar Teguh, kerja sama itu juga akan menggelar pelatihan dengan tuan rumah Indonesia di mana narasumbernya berasal dari Australia. Selain itu, papar Teguh, ada pula pembuatan buku Best Practice mengenai perlindungan saksi dan korban.