Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati Obat Ilegal Marak Beredar Online!!!

Niat baik Evi Puspa membelikan obat untuk sang suami pupus, setelah produk yang dibeli melalui layanan e-commerce dengan harga lebih murah 50% dari merek serupa di apotek dicurigai palsu.
Obat-obatan/boldsky.com
Obat-obatan/boldsky.com

Bisnis.com, JAKARTA - Niat baik Evi Puspa membelikan obat untuk sang suami pupus, setelah produk yang dibeli melalui layanan e-commerce dengan harga lebih murah 50% dari merek serupa di apotek dicurigai palsu.

Awalnya, foto kemasan yang dipublikasi pada situs dalam jaringan (daring) penjual produk tersebut sama dengan yang diedarkan apotek resmi, namun, ketika barang telah diterima dan diteliti lebih detil, bentuk obat sangat berbeda.

“Suamiku bertanya, mana dusnya?, aku jawab dikirim tidak menggunakan dus. Rupanya ketika diteliti lebih detil bentuk obat dalam kemasan sangat berbeda dengan yang dijual apotek,” ujarnya kepada Bisnis.

Dipenuhi dengan rasa penasaran, Evi segera mendatangi apotek resmi yang menjual obat dengan merek serupa. Hasilnya, pihak apotek tidak dapat menjamin keaslian produk, karena tidak menjual obat merek tersebut dengan bentuk berbeda.

Sejak itu, Evi yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (Imoca), terus mengingatkan teman-teman terdekat agar berhati-hati membeli produk terutama obat melalui situs daring, karena tidak terjamin keasliannya.

Menurutnya, pemerintah berkali-kali telah meminta pandangan pelaku industri information and communication technology guna mencari skema pengawasan dan pengaturan perdagangan obat secara e-commerce.

Namun, hingga kini belum membuahkan hasil. Pengawasan teknis serta pembendungan perkembangan dunia maya yang bersifat global sangat sulit dilakukan. Jalan terakhir yang bisa dilakukan adalah membuat imbauan agar masyarakat berhati-hati membeli obat secaraonline.

Di sisi pemerintah, lanjutnya, terdapat tiga lembaga yang harus berkomunikasi intensif, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatur teknologi, Kementerian Kesehatan terkait kelayakan obat serta Kementerian Perdagangan dalam hal jual-beli.

Roy Alexander Sparringa, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengatakan hingga kini belum ada pengendalian khususkepada situs online yang mengedarkan produk obat kimia, obat tradisional, dan suplemen.

Padahal, obat tertentu berkategori keras sesuai peraturan yang berlaku hanya dapat diperoleh dari apotek dengan menggunakan resep dokter. “Obat dari Internet itu tidak bisa diawasi, kandungannya juga tidak pasti, apalagi masyarakat sering membeli barang hanya karena murah,” tuturnya.

Menurutnya, BPOM telah terlibat dalam operasi internasional pemberantasan obat ilegal yang beredar secara daring, yakni operasi Pangea. Dari operasi Pangea yang dilakukan pada Juni 2015, BPOM mengidentifikasikan sebanyak 293 situs melanggar ketentuan pemerintah.

Situs-situs tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir. Berdasarkan perhitungan, nilai ekonomidari temuan tersebut mencapai Rp16,6 miliar, atau meningkat tajam dari temuan 2014 senilai Rp7,47 miliar.

Daniel Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia, meminta pemerintah tidak memvonis perdaran obat ilegal dan sejenisnya akibat perkembangan situs daring. Pasalnya, pelaku industri ini hanya dapat menjual produk yang tersedia di dalam negeri.

Menurutnya, jika produk yang beredar adalah barang impor, pengetatan pengawasan harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika produk ilegal yang beredar diproduksi di dalam negeri, BPOM harus menghentikan aktivitas produksi sebelum barang beredar.

“Jika pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan industri e-commerce tidak boleh mempublikasi produk tanpa syarat tertentu, kami siap. Tapi ini juga harus berlaku pada pusat perbelanjaan konvensional,” tuturnya.

Selain itu, pengusaha dan industri e-commerce dapat bersama-sama membuat aplikasi pengaduan masyarakat, sehingga pengawasan juga melibatkan konsumen. Melalui hal ini, pengawasan aktivitas jual-beli menggunakan media sosial juga dapat dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper