Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTITUSI PAJAK MOBILE 8: Kejagung Fokus pada Transaksi Fiktif

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan bahwa penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT Mobile 8 Telecom fokus pada transaksi fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi pada periode 2007-2009. Sebab transaksi tersebut yang mendasari diajukannya permohonan restitusi pajak.
/JIBI
/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA−Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan bahwa penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT Mobile 8 Telecom fokus pada transaksi fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi pada periode 2007-2009. Sebab transaksi tersebut yang mendasari diajukannya permohonan restitusi pajak.

“Ini bukan soal laporan [pajak]. Untuk bisa menarik restitusi dibuatlah seolah ada transaksi,” ujar Arminsyah, di Kejagung, Selasa (12/1/2016).

Arminsyah menjelaskan bahwa tercatat PT Mobile 8 Telecom dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi mengadakan transaksi senilai Rp80 miliar. Kejagung menemukan dugaan transaksi tersebut fiktif, karena PT Mobile 8 pada Desember 2007 dua kali mentrasnfer uang, masing-masing sejumlah Rp50 miliar dan Rp30miliar kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi.

“Misal kita bikin transaksi, saya kirim uang dulu ke kamu, lalu kamu belanja ke saya. Kan bohong-bohongan itu,” jelasnya.

Keterangan dari Arminsyah tersebut terkait dengan pernyataan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyebutkan bahwa Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Mobile8 Telecom. Sebab, seharusnya kasus ini diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu saat ini Kejagung sedang fokus memprioritaskan pemeriksaan terhadap para komisaris yang menjabat pada saat dugaan traksaksi fiktif tersebut terjadi. Selasa (11/1) Kejagung telah memanggil lima komisaris untuk dimintai keterangan. Namun, kelima komisaris tersebut tidak ada yang memenuhi panggilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper