Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MenPAN-RB: Netralitas Militer sangat Diperlukan

Reformasi pertahanan merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat madani (civil society) yang menginginkan agar dilakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan kekuasaan pertahanan negara, yang harus lebih mengedepankan transparansi dan akuntabiltas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
Kabar24.com, JAKARTA -- Reformasi pertahanan merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat madani (civil society) yang menginginkan agar dilakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan kekuasaan pertahanan negara, yang harus lebih mengedepankan transparansi dan akuntabiltas.
 
Selain itu, pertahanan juga harus penegakan prinsip netralitas dan ketidakberpihakan militer pada satu golongan politik tertentu.
 
Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi pada acara Rapim Kementerian Pertahanan dengan tema pencerahan tentang perubahan dan penyempurnaan organisasi yang dilaksanakan di Kemeneterian Pertahanan, Selasa (12/1/2016).
 
Reformasi pertahanan dapat dikatakan sebagai sebuah model transformasi progresif dari konsep reformasi militer yang cenderung terfokus pada dimensi sosio-politik ke relasi sipil-militer yang berlandaskan pola hubungan kultural, ujarnya dalam siaran pers.
 
Menurutnya, reformasi pertahanan tidak hanya mendorong perbaikan dari aspek pola hubungan kultur sipil-militer. Lebih dari itu, juga mendorong peningkatan transformasi kultural untuk bergerak jauh ke depan menuju transformasi struktural-institusional pertahanan.
 
Yuddy menambahkan, sebagai pembantu Presiden dan sebagai pejabat politik yang memimpin Kementerian Pertahanan sebagai departemen sipil, Menteri Pertahanan setidaknya dipandang dapat merealisasikan hubungan sipil-militer yang demokratis.
 
Sementara TNI sebagai pelaksana kekuatan militer ditempatkan di bawah koordinasi Menteri Pertahanan dalam hal kebijakan pertahanan, anggaran, dan administrasi sebagaimana yang telah dilegalformalkan melalui UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
 
Dengan hadirnya undnag-undang tersebut, Kementerian Pertahanan telah mendapat tambahan penguatan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara, imbuh Yuddy.
 
Dengan melihat mandat tersebut, lanjut Yuddy kebijakan pertahanan negara merupakan wilayah kewenangan Menhan selaku pelaksana otoritas sipil di bidang pertahanan. Sehingga dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Kemhan,military missions in support of civilian authorities.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper