Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah KPK, Suryadharma Ali juga Akan Ajukan Banding

Setelah KPK memikirkan langlah hukum lanjutan pasca vonis mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Humphrey R Jemat, penasehat hukum Suryadharma Ali juga memutuskan untuk mengajukan banding.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Setelah KPK memikirkan langkah hukum lanjutan pasca-vonis mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey R. Jemat, penasehat hukum Suryadharma Ali juga memutuskan untuk mengajukan banding.

Hal itu disampaikannya kepada Bisnis.com, Selasa (12/1/2016). Humprey mengatakan banding dilakukan karena putusan hakim terhadap Suryadharma terlalu tinggi. Selain itu, putusan tersebut juga tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Jelas kami akan banding. Karena putusan hakim kami nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas dia.

Dia menambahkan hakim mengeluarkan putusan tersebut karena sebelumnya melihat tuntutan dari jaksa penuntut umum terlalu tinggi. Padahal dari sejumlah fakta persidangan, pihaknya mengklaim Suryadharma tidak bersalah.

"Keterangan sejumlah saksi menunjukkan, kebijakan penggunaan dana bukan kebijakan seorang Suryadharma Ali melainkan kebijakan institusi," katanya.

Selain itu, rasio korupsi yang dilakukan oleh kliennya juga terlalu kecil. Padahal selama menjadi menteri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mengelola dana haji hampir Rp120 triliun. Jumlah itu belum termasuk dana yang berasal dari APBN.

"Sedangkan tuduhan jaksa waktu itu klien kami korupsi jauh dari angka tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, majlis hakim tipikor memvonis Suryadharma Ali bersalah dalam kasua korupsi dana haji dan dana operasional menteri. Akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp27 miliar dan 17,96 real.

Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu dia juga diharuskan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp1,8 miliar. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper