Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1/2016).
Penasehat Hukum Suryadarma Ali, Humphrey R Jemat mengatakan, terdakwa kasus dana haji ini siap melaksanakan sidang tersebut. Kondisi SDA juga dalam kondisi sehat.
"Kami siap, dalam hal apapun kami juga siap. Karena kami yakin Suryadharma tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa," ujar dia kepada Bisnis.com.
Keyakinan tersebut, dia lihat berdasarkan fakta persidangan yang menurutnya tak menunjukkan kleinnya melakukan korupsi. "Saksi-saksi juga tak menemukan hal itu. Jadi kami tetap yakin sampai saat ini," imbuhnya.
Menurut dia, dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK sama sekali tidak berdasar. Selama dia menjadi menteri, SDA mengelola dana haji kurang lebih Rp120 Triliun.
"Kalau memang niat korupsi harusnya klien kami bisa lebih besar dari dakwaan jaksa. Kenyataannya kan berbeda," katanya.
Melihat sejumlah pertimbangan tersebut, dia meminta hakim untuk obyektif dan memutuskan kliennya tidak bersalah. "Semoga divonis bebas. Klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan jaksa," imbuhnya.
Seperti diketahui Jaksa mendakwa Suryadharma Ali telah melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji termasukmemanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain dakwaan tersebut, mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan ini juga diduga menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.