Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suryadharma Ali Jalani Vonis Hari Ini, Pengacara Yakin Tak Bersalah

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1/2016).n
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1/2016).

Penasehat Hukum Suryadarma Ali, Humphrey R Jemat mengatakan, terdakwa kasus dana haji ini siap melaksanakan sidang tersebut. Kondisi SDA juga dalam kondisi sehat.

"Kami siap, dalam hal apapun kami juga siap. Karena kami yakin Suryadharma tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa," ujar dia kepada Bisnis.com.

Keyakinan tersebut, dia lihat berdasarkan fakta persidangan yang menurutnya tak menunjukkan kleinnya melakukan korupsi. "Saksi-saksi juga tak menemukan hal itu. Jadi kami tetap yakin sampai saat ini," imbuhnya.

Menurut dia, dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK sama sekali tidak berdasar. Selama dia menjadi menteri, SDA mengelola dana haji kurang lebih Rp120 Triliun.

"Kalau memang niat korupsi harusnya klien kami bisa lebih besar dari dakwaan jaksa. Kenyataannya kan berbeda," katanya.

Melihat sejumlah pertimbangan tersebut, dia meminta hakim untuk obyektif dan memutuskan kliennya tidak bersalah. "Semoga divonis bebas. Klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan jaksa," imbuhnya.

Seperti diketahui Jaksa mendakwa Suryadharma Ali telah melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji termasukmemanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain dakwaan tersebut, mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan ini juga diduga menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper