Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan kasus Pelindo II hingga dua minggu ke depan.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang praperadilan tersangka R.J. Lino hingga dua minggu ke depan," ujar Pelaksana harian Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (8/1/2015)
Perempuan yang kerap dipanggil Yeye itu mengatakan permintaan penundaan dilakukan karena penyidik KPK masih melakukan konsolidasi dengan sejumlah ahli.
Namun demikian, dia enggan menjelaskan berapa orang ahli yang disiapkan komisi antirasuah untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut. "Ditunggu saja nanti pada saat sidang praperadilan," ucapnya singkat.
Sidang praperadilan tersebut digelar setelah KPK menetapkan Direktur Utama Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC).
Atas dugaan tersebut, dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun saat menetapkan Lino sebagai tersangka, KPK belum mampu menunjukkan angka kerugian negara. Merasa ada celah hukum dari pentapan tersebut. Lino melalui penasehat hukumnya Maqdir Ismail mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut awalnya bakal digelar pada Senin 11 Januari 2016.
Langkah yang ditempuh oleh KPK tersebut sangat disayangkan oleh Maqdir Ismail, penasehat hukum RJ Lino.
Maqdir mengatakan sebagai institusi penegak hukum seharusnya KPK menghormati pengadilan. Dia menilai langkah komisi antirasuah itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya kira caranya tidak seperti itu. Kalau memang disuruh membuktikan datang ke pengadilan bukan menundanya," ucap Maqdir.
Dia mensinyalir upaya KPK menunda sidang praperadilan tersebut mengundikasikan alat bukti yang digunakan untuk menjerat kliennya masih sangat lemah.
Hal itu pun sudah diduga pihaknya. Pasalnya, saat penetapan direktur utama Pelindo II menjadi tersangka, KPK tak mampu menunjukkan nilai kerugian negara.
"Harusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka harus dipastikan alat buktinya. Saya memang sejak awal melihat penetapan klien kami tidak sah," katanya.
Dia membeberkan, sebelum mendengar kabar permintaan KPK untuk menunda sidang praperadilan, pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi untuk menyanggah sangkaan KPK tersebut. "Alat bukti, saksi kami siap diuji dalam sidang praperadilan," tukasnya.
Kabar mengenai penundaan tersebut juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Dia menyatakan, pihaknya menerima permintaan KPK untuk menunda sidang tersebut.
"Tadi sudah diterima, kami menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK. Sidang praperadilan akan ditunda hingga dua minggu mendatang," jelasnya.