Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI dan Korea Selatan Teken Kontrak Kerjasama Pembuatan Pesawat Tempur

Kementerian Pertahanan dan Korea Aeropsace Industries (KAI) menandatangani kontrak Cost Share Agreement (CSA) pelaksanaan engineering and manufacturing development phase pengembangan peasawat tempur KF-X/IF-X antara Indonesia dan Korea Selatan.

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan dan Korea Aeropsace Industries (KAI) menandatangani kontrak Cost Share Agreement (CSA) pelaksanaan engineering and manufacturing development phase pengembangan peasawat tempur KF-X/IF-X antara Indonesia dan Korea Selatan.

Penandatangan kontrak CSA dilakukan Dirjen Potensi Pertahanan Timbul Siahaan dan President and CEO KAI Ltd Ha Sung Yong di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (7/1/2016). Di saat yang sama ditandatangani pula kontrak Work Assignment Agreement (WAA) Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan President and CEO KAI Ltd Ha Sung Yong.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Pengadaan Program dan Administrasi Pertahanan Korsel Chang Myoungjin turut menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.

"Pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X merupakan kerjasama strategis RI dan Korea Selatan. Kerjasama ini akan meningkatkan kualitas industri alutsista secara mandiri," kata Ryamizard dalam sambutannya.

Chang Myoungjin mengatakan hubungan kedua negara sudah terjalin selama sejak 40 tahun lalu kemudian pada 2006 ditingkatkan dengan kerjasama mitra strategis salah satunya di bidang pertahanan. Kerjasama ini tercipta, sambung Chang, karena kedua negara menaruh rasa saling kepercayaan.

Kontrak CSA mengatur kesepakatan dan ketentuan mengenai dana berbagi yaitu pendanaan sebagai kewajiban yang akan diserahkan Kemenhan kepada KAI berdasarkan project Agreement On Engineering And Manufacturing Development Of Joind Development KF-X/IF-X yang sudah ditandantangani Dirjen Potensi Pertahanan dan Kementerian

Pengadaan Program dan Administrasi Pertahanan pada 6 Oktober lalu di Surabaya.

Sementara kontrak WAA mencakup partisipasi industri pertahanan Indonesia dalam kegiatan rancang bangun pembuatan komponen, prototipe, pengujian dan sertifikasi serta pengaturan aspek bisnis maupun legal. Selain itu diatur pula peran yang akan diambil PT DI meliputi semua hak dan kewajibannya karena WAA merupakan dokumen bussiness to bussines.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper