Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz tak akan merespons surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan tak diakuinya kepengurusan partai berlambang kabah ini oleh kementerian tersebut.
Saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dia mengatakan surat Kemenkumham tersebut salah alamat. Menurutnya, surat tersebut ditujukan kepada dirinya sebagai pribadi, bukan sebagai perwakilan institusi.
"Nah, di surat itu menyebutkan sabagai pribadi, bukan sebagai ketua Partai Persatuan Pembangunan. Suratnya saja salah, kenapa harus saya respons?" katanya, Senin (4/1/2016).
Terkait sunstansi tersebut, Djan Faridz juga mengimbau kepada Menkumham untuk tidak sibuk bersurat. Sebab, keputusan dari Mahkamah Agung sudah jelas SK Kemenkumham tentang PPP Kubu Romaharmudzy tidak sah.
"Dalam undang-undang tata negara sudah jelas. Enggak usah sibuk menyurati lah," katanya