Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Tolak Muktamar PPP Jakarta, Djan Faridz: Suratnya Saja Salah

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz tak akan merespons surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait tak diakuinya kepengurusan partai berlambang kabah ini oleh kementerian tersebut.
Djan Faridz/Antara
Djan Faridz/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz tak akan merespons surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan tak diakuinya kepengurusan partai berlambang kabah ini oleh kementerian tersebut.

Saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dia mengatakan surat Kemenkumham tersebut salah alamat. Menurutnya, surat tersebut ditujukan kepada dirinya sebagai pribadi, bukan sebagai perwakilan institusi.

"Nah, di surat itu menyebutkan sabagai pribadi, bukan sebagai ketua Partai Persatuan Pembangunan. Suratnya saja salah, kenapa harus saya respons?" katanya, Senin (4/1/2016).

Terkait sunstansi tersebut, Djan Faridz juga mengimbau kepada Menkumham untuk tidak sibuk bersurat. Sebab, keputusan dari Mahkamah Agung sudah jelas SK Kemenkumham tentang PPP Kubu Romaharmudzy tidak sah.

"Dalam undang-undang tata negara sudah jelas. Enggak usah sibuk menyurati lah," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper