Kabar24.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi restitusi pajak pada PT Mobile8 yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung nampaknya sudah menemukan titik terang.
Dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak lama lagi akan ditetapkan tersangka. Restitusi pajak direkayasa yang sebenarnya tidak ada," ujar Jaksa Agung M Prasetyo, di Gedung Bundar Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Seminggu ke depan, Kejaksaan Agung akan segera memanggil Komisaris PT Mobile8 untuk dimintai keterangan kasus dugaan restitusi pajak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar tersebut.
"Kita lihat hasil pemeriksaan komisaris dulu rencana minggu depan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.
Pada 2007-2009, PT Mobile8 mengadakan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp80 miliar dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai distributor pengadaan.
PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Transaksi antar kedua pihak tersebut dibuat-buat seolah-olah ada.
Pada Desember 2007, PT Mobile8 melakukan pengiriman uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.
Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile8 dengan total nilai sekitar Rp114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.
"Ini bohong-bohongan. Terus transfer seolah-olah beli barang, kan bohong ini. Maka munculah hak tagih dia untuk restitusi," tambah Arminsyah.
Dengan menggunakan faktur pajak tersebut, PT Mobile8 untuk mengajukan restitusi pajak melalui KPP di Surabaya. PT Mobile8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar yang kemudian saat ini dianggap sebagai kerugian negara.