Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2015, Kasus Kejahatan di NTT Diklaim Menurun 10,1%

Tersangka kejahatan./Ilustrasi
Tersangka kejahatan./Ilustrasi

Bisnis.com, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol Endang Sunjaya mengatakan kasus kejahatan yang terjadi di daerah ini, justru mengalami penurunan sekitar 10,10% atau dari 8.869 kasus pada 2014 turun menjadi 7.983 kasus pada 2015.

"Menurunnya kasus kejahatan di daerah ini, berkat kerja sama yang harmonis antara pemerintah dan aparat kepolisian serta masyarakat yang telah menyadari dengan baik akan pentingnya makna dari kambitmas itu sendiri," katanya dalam jumpa pers akhir tahun, Kamis (31/12/2015).

Ia mengharapkan agar tren penurunan angka kejahatan serta tindak kriminal lainnya itu terus menurun dalam tahun-tahun selanjutnya agar memberi rasa nyaman bagi siapa pun yang hidup dan tinggal di daerah ini.

Di sisi lain, kata jenderal polisi berbintang satu itu, dengan semakin kondusifnya situasi kamtibmas di daerah ini, akan mengundang selera para investor untuk menanamkan modalnya serta menambah arus kunjungan wisatawan ke NTT untuk melihat dari dekat berbagai objek wisata yang ada di daerah ini.

Ia menjelaskan kasus kriminal serta tindak pidana lainnya yang masih menonjol di daerah ini adalah kejahatan konvensional sebanyak 7.820 kasus dan kejahatan transnasional sejumlah 76 kasus.

Sementara, kasus-kasus lainnya yang ditangani Polda NTT selama 2015, seperti kasus korupsi, tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 36 kasus, kasus narkoba tercatat 23 kasus, kasus perdagangan manusia (trafficking) 27 kasus, dan imigran ilegal tercatat hanya dua kasus.

Dari total kasus yang diterima, lanjut dia, jumlah penyelesaian mencapai titik kemampuan sempurna, dengan rincian, untuk kasus korupsi yang diselesaikan berjumlah 30 kasus yang telah mencapai P21, narkotika 23 kasus, 'trafficking' yang diselesaikan berjumlah 27 kasus.

Sedangkan untuk penyelesaian kasus kekayaan negara mencapai 60 kasus, kontijensi berjumlah enam kasus, lintas batas atau imigran gelap berjumlah dua, dan kasus gangguan kamtibmas lainnya berjumlah 207 kasus.

Kapolda menjelaskan, untuk 36 kasus korupsi, 30 kasus di antaranya sudah sampai pada P 21 dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Adapun untuk kasus-kasus kejahatan yang lainnya akan dilanjutkan penanganannya pada tahun depan, baik kasus korupsi, kamtibmas serta kasus kejahatan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper