Kabar24.com, JAKARTA - Di tengah tantangan dalam penegakan hukum, Kejaksaan Agung cukup banyak menangani kasus sepanjang 2015.
Kendala besar yang dihadapi Kejaksaan Agung adalah banyaknya gugatan praperadilan dari tersangka yang dianggap sebagai serangan balik dari para pelaku kejahatan.
Selain gugatan praperadilan yang cukup mengganggu performa Gedung Bundar, Jaksa Agung M Prasetyo juga menyesalkan pemberitaan media yang cukup menyudutkan posisi Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum.
"Pemberitaan yang berangkat dari opini dan asumsi supaya disadari ini bukan membantu penegakan hukum tapi malah memperlambat," ujar Prasetyo di Kompleks Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Di tengah berbagai tekanan yang dihadapi, selama tahun 2015 Kejaksaan Agung mampu menangani cukup banyak kasus. Jumlah kasus dalam tahap penyelidikan yang diproses di Gedung Bundar sebanyak 1.863 perkara, dalam tahap penyidikan 1.717 perkara, tahap penuntutan 2.274 perkara, serta yang telah tahap eksekusi sebanyak 565 orang.
Berdasarkan jumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, uang negara yang berhasil diselamatkan dalam proses perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan sebanyak Rp604 miliar.
Selain itu, uang pengganti yang berhasil kembalikan Kejaksaan Agung kepada negara senilai Rp72 miliar, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 704,6 miliar. Nilai PNBP yang didapat oleh Kejaksaan Agung tersebut lebih besar 438% dari target yang ditentukan.
Terkait kasus korupsi, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan selama 2015, dirinya memang lebih banyak memfokuskan pada proses pencegahan daripada pemberantasan. Hal tersebut lantaran pencegahan juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum.