Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung berjanji akan segera menuntaskan delapan kasus besar yang saat ini masih mangkrak di Gedung Bundar.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, lambannya proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung lantaran pihaknya tidak mau gegabah dalam menentukan proses hukum atas perkara yang ditangani.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi kejaksaan adalah gugatan praperadilan yang menurut Jaksa Agung merupakan sebuah bentuk perlawanan balik pelaku kejahatan.
"Banyak tantangan dalam penegakan hukum yang dialami kejaksaan. Telah terjadi berbagai macam fenomena di mana penegakan hukum menjadi makin susah. Sekarang begitu mudahnya orang yang dijadikan tersangka mengajukan praperadilan yang disidangkan oleh hakim tunggal," ujar Prasetyo dalam Refleksi Akhir Tahun di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Delapan kasus yang hingga akhir 2015 belum bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Agung yaitu perkara pembangunan gardu induk PLN yang sudah menghasilkan sembilan putusan inkrah.
Prasetyo mengaku kendala perkara ini terkait dengan kalahnya Kejaksaan Agung untuk calon tersangka lain.
Selain itu, perkara mobil listrik yang saat ini dalam masa persidangan dengan terdakwa Dasep.
Dalam dakwaannya, Dasep diduga bersama dengan Dahlan Iskan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.
Kejaksaan Agung juga berjanji akan segera memprioritaskan kasus bansos Sumut yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Kasus lain yang akan dituntaskan kejaksaan terkait dengan kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Dalam kasus Freeport , Kejaksaan telah meminta keterangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Hinggs saat ini, Gedung Bundar masih kesulitan menghadirkan Setya Novanto lantaran dibutuhkan prosedur khusus dari Presiden.
Kejaksaan Agung juga belum memeriksa Riza Chalid yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Semua kita prioritaskan. Tapi kita berhati-hati untuk mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup," ujar Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung juga masih harus menyelesaikan pekerjaan rumah untuk kasus penjualan aset pemda Jatim, perkara kasus cessie PT Victoria Securitas, penggelapan aset KAI di Medan, serta kasus manipulasi restitusi pajak terkait Mobile8.