Kabar24.com, JAKARTA -- KPK terus mengulik kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Hari ini, Senin (28/12/2015) KPK memanggil Alia Gani Manurung selaku Kabiro Umum Pemprov Sumut untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Dijadwalkan ada pemeriksaan saksi untuk tersangka GPN," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.
Dalam penggeledahan KPK di kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
Terkait perbuatannya, kepada Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan kepada anggota DPRD yang terlibat disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.