Bisnis.com, JAKARTA--Para menteri keuangan dari 15 belas negara anggota tetap dan tidak tetap Dewan Keamanan PBB secara bulat mengadopsi resolusi untuk memotong aliran dana ke kelompok milisi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Resolusi tersebut disusun berdasarkan resolusi yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 1999 dengan sasaran jaringan Alqaeda.
Resolusi itu menyebutkan imbauan bagi semua negara untuk mengambil tindakan tegas guna memotong arus dana ke ISIS. Caranya adalah dengan mencegah penyelundupan minyak dan barang-barang antik.
Semua individu, kelompok atau entitas yang mendukung ISIS dan cabang-cabangnya akan dikenai sanksi PBB. Sanksi itu berupa pembekuan aset, larangan berpergian ke luar negeri dan embargo senjata.
Resolusi yang disahkan di New York pada Kamis (17/12/2015) itu juga mendorong semua negara untuk "lebih aktif memberikan" nama-nama untuk dimasukkan ke dalam daftar pihak yang dikenai sanksi.
Mereka juga didorong berbagi informasi tentang kelompok-kelompok ekstrem sebagimana dikutip BBC.co.uk, Jumat (18/12/2015).