Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjadikan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quai Container Crane (QCC) pada tahun 2010.
"RJL selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II Tahun 2010," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (18/12/2015).
Dengan ditetapkannya RJ Lino sebagai tersangka artinya KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Terdapat perbedaan antara kasus Pelindo II yang dengan yang ditangani Kepolisian dan KPK.
"Kalau yang di Bareskrim kan mobile. Kalau yang di kita (KPK) kan yang statisnya (crane), yang permanen," tambah Yuyuk.
Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino Fedric Yunadi mengaku belum mendapat kabar dari kliennya. "Saya ini baru turun dari pesawat dari Denpasar dan baca running text TV. Pak Lino juga belum komunikasi dengan saya. Jadi saya belum bisa komentar dulu terkait ini," ujar Fedric.
Atas perbuatannya, RJL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.