Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyiapkan peta jalan atau road map wajib belajar (wajar) 12 tahun.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan beberapa perangkat yang disiapkan menuju wajar 12 tahun itu antara lain perangkat hukum dan sisi penyediaan sarana dan prasarana berupa guru, unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB).
“Dulu wajib belajar enam tahun itu ditetapkan pada 1984 setelah pemerintah menyiapkan supply side-nya. Sekolah-sekolah SD itu dibangunnya tahun 70an, lalu tahun 1984 baru (diberlakukan) wajar enam tahun. Yang kita harus lakukan juga adalah menyiapkan supply side-nya, yaitu gurunya, sekolahnya, sehingga begitu nanti ketok palu untuk wajib belajar 12 tahun, kita sudah siap,” ujarnya, (15/12/2015).
Anies mengatakan, mengelola wajar 12 tahun dari sisi penyediaan, artinya pemerintah harus menambah kemampuan untuk bisa menampung semua lulusan SMP yang akan melanjutkan ke pendidikan menengah, baik SMA atau SMK.
Namun ia menegaskan usaha memperluas sisi penyediaan sarana dan prasarana tersebut tidak boleh mengesampingkan kualitas sarana dan prasarana serta kualitas tenaga didik dan tenaga kependidikan. Pendidikan, katanya, merupakan suatu proses yang dilakukan secara bertahap.
“Kita melihatnya bertahap. Membangun sekolah itu cepat. Tapi mengisi anaknya tidak cepat. Anak-anak itu lulus SMP dan SMA juga tahunan. Kita membayangkan pertumbuhan sekolah seimbang dengan pertumbuhan lulusan,” tutur mantan Rektor Universitas Paramadina itu.