Kabar24.com, JAKARTA -- Hari Guru tandingan yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 pada 13 Desember mendatang. Namun, Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi melarang kegiatan yang akan dipusatkan di Gelora Bung Karno melalui surat edaran tertanggal 7 Desember.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata menyampaikan, pelarangan perayaan HUT ke-70 PGRI tersebut muncul karena guru harus bisa menjaga marwah kemuliaan mereka.
"Caranya dengan menjaga netralitas berdiri di atas organisasi profesi guru yang berasal dari, oleh, dan untuk yang hakiki. Selain itu, guru juga harus steril dari kepentingan," ujar Pranata dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis.com, Jumat (11/12/2015).
Meski demikian, Pranata menjamin, seluruh guru Indonesia bebas berserikat maupun bergabung dengan organisasi profesi guru manapun. Dia menegaskan, guru Indonesia sudah independen, bebas menentukan sikap serta tidak lagi terkukung dalam kepentingan politik siapa pun, termasuk kepentingan politik sesaat pengurus yang menamakan organisasi guru apa pun.
Selain itu, semua organisasi profesi guru, imbuh Pranata, memiliki kedudukan yang sama di hadapan negara, selama mereka bisa memperjuangkan fungsi pada profesi guru sesuai amanat dalam UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Kini saatnya guru Indonesia berunjuk diri mengedepankan profesioalitas sehingga apa yang sudah mereka hasilkan dengan mendidik anak bangsa melalui karya-karya terbaik mereka dengan menghasilkan anak didiknya menjadi presiden, meteri, dirjen, direktur, insan film, insan media, atau berkiprah di mana pun, rusak oleh segelintir pihak dengan cara pengerahan masa yang merusak wibawa guru sebagai pendidik," tandasnya.