Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Syariah Mandiri harus menghadapi gugatan wanprestasi dari PT Solaris Prima Energy lantaran tidak mencairkan klaim bank garansi.
Kuasa hukum PT Solaris Prima Energy Rengganis mengatakan bahwa Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan penjamin dari mitra bisnisnya, PT Kutilang Paksi Mas (KPM). “Nilai total bank garansi yang harusnya dibayarkan BSM [Bank Syariah Mandiri] adalah US$16,06 juta,” Seperti dikuti[ dari berkas gugatannya, Jumat (11/12/2015).
Kasus ini bermula saat Solaris dan KPM menandatangani perjanjian penjualan dan instalasi high speed diesel pada 11 Desember 2013. Dalam perjanjian itu, Solaris sebagai penjual dan KPM sebagai pembeli.
Selanjutnya, untuk menjamin pembayaran atas pekerjaan, KPM wajib memberikan bank garansi kepada Solaris. BSM merupakan penjamin dalam perjanjian tersebut dengan dikeluarkannya bank garansi. Jadi jika pihak yang dijamin BSM wanprestasi, maka perusahaan perbankan tersebut harus membayarkan klaim yang sudah disepakati.
Dalam pelaksanaan kontrak, lanjut Rengganis, KPM gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada penggugat. Ketidakmampuan itu juga telah diakui oleh KPM melalui surat pernyataan kepada Solaris tertanggal 18 Mei 2015.
Karena KPM telah wanprestasi, maka Solaris mengajukan klaim bank garansi pada 8 Juni 2015. Namun hingga akhir Juni, BSM tak kunjung melakukan pembayaran. Pada 1 Juli, Solaris melayangkan surat peringatan yang pada intinya meminta tergugat menyelesaikan bank garansi dalam jangka waktu tujuh hari.
Surat peringatan tersebut mendapat jawaban pada 22 Juli 2015. “Pada intinya tergugat memberitahukan bahwa PT Maybank Indonesia selaku pihak counter guarantee menyatakan adanya ketidakcocokan atas beberapa dokumen pengajuan klaim,” kata Rengganis.
Dia menambahkan, pada 18 Agustus tergugat kembali mengirim surat yang pada intinya menyatakan tidak dapat memproses surat klaim karena tidak sesuai dengan persyaratan bank.
Solaris merasa sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan Maybank. Menurut Rengganis, sesuai dengan bank garansi jelas terbukti bahwa tergugat sebagai satu-satunya bank penjamin yang menerbitkan bank garansi.
Kemudian, pada 17 September 2015 Solaris mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada BSM. Somasi itu mendapat jawaban pada 30 September yang menyatakan pihak BSM sedang melakukan pembahasan internal terhadap klaim dari penggugat.
“Oleh karena tidak ada solusi, pada 6 Oktober 2015, kami mengirim somasi terakhir,” imbuh Rengganis. Dan karena tidak juga ada pembayaran, pada 19 November pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPM juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
Dalam petitumnya, selain menuntut dibayarnya klaim bank garansi senilai US$16,05 juta, penggugat juga menuntut ganti rugi biaya hukum senilai Rp910,49 juta. Tak hanya itu, Solaris juga menuntut kerugian immateriil mencapai Rp25 miliar.
Saat ini perkara nomor 539/PDT.G/2015/PN.JKT.PST masih memasuki sidang perdana. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kelengkapan legal standing dari para pihak.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum BSM enggan memberikan komentar. “Saya tidak mendapat wewenang untuk bicara kepada media,” ujarnya.