Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap DPRD Sumut: KPK Periksa Saleh Bangun Sebagai Saksi Gatot Pujo

Hari ini, Jumat (11/12/2015) KPK telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk dijadikan saksi bagi tersangka lainnya.nn
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015)./Antara-Rosa Panggabean
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK masih terus mengusut kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Hari ini, Jumat (11/12/2015) KPK telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk dijadikan saksi bagi tersangka lainnya.

"Dijadwalkan ada pemeriksaan saksi untuk tersangka GPN dan pemeriksaan sebagai tersangka untuk KH," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Kamaluddin Harahap akan diperiksa KPK dengan status tersangka. Sementara Saleh Bangun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Selain Saleh Bangun, KPK juga akan meminta keterangan Susi Machdarwati Napitupulu sebagai saksi untuk tersangka Gatot.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.

Dalam penggeledahan KPK di kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu, penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.

Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan anggota DPRD yang terlibat disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper