Kabar24.com, JAKARTA -- KPK masih terus mengusut kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Hari ini, Jumat (11/12/2015) KPK telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk dijadikan saksi bagi tersangka lainnya.
"Dijadwalkan ada pemeriksaan saksi untuk tersangka GPN dan pemeriksaan sebagai tersangka untuk KH," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Kamaluddin Harahap akan diperiksa KPK dengan status tersangka. Sementara Saleh Bangun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Selain Saleh Bangun, KPK juga akan meminta keterangan Susi Machdarwati Napitupulu sebagai saksi untuk tersangka Gatot.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.
Dalam penggeledahan KPK di kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu, penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan anggota DPRD yang terlibat disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.