Bisnis.com, JAKARTA--Upaya PT Jaddi International untuk menuntut kerugian atas hukuman denda kandas setelah eksepsi PT Hite Jinro dikabulkan oleh majelis hakim.
Kuasa hukum PT Hite Jinro Agus Salim mengaku senang atas putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan yang digunakan majelis hakim sudah sesuai dengan perjanjian kerjasama kedua pihak.
"Memang seharusnya perkara ini diajukan melalui BANI [Badan Arbitrase Nasional Indonesia]," kata Agus kepada Bisnis.com, Rabu (9/12/2015).
Dia menilai pasal 14 dalam perjanjian kerjasama kedua pihak telah jelas mengatakan bahwa setiap perbedaan pendapat maupun sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase. Dalam hal ini arbitrase yang ditunjuk yakni BANI.
Menurutnya, penyelesaian hukum dalam perjanjian kerja sama kedua pihak berbunyi apabila penyelesaian secara musyawarah tersebut gagal, setiap dan semua sengketa, perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul atau berkenaan dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya akan diselesaikan dengan cara arbitrase di Jakarta berdasarkan peraturan BANI.
Selain itu, tergugat juga keberatan untuk ikut bertanggung jawab atas denda yang dikenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada penggugat. Dalam perjanjian hanya diatur mengenai pembagian imbal hasil (fee), bukan denda.
Merujuk pada perjanjian kerja sama, kedua pihak hanya mengatur mengenai fee 11% dari setiap nilai pengiriman produk yang dilakukan tergugat kepada penggugat.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Cepi Iskandar mengatakan kedua pihak telah menyepakati perjanjian kerjasama. Dalam perjanjian tersebut dikatakan segala bentuk sengketa maupun perbedaan pendapat telah secara jelas harus diselesaikan melalui BANI.
"Menyatakan gugatan yang diajukan oleh PT Jaddi International terhadap PT Hite Jinro tidak diterima," kata Cepi dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (8/12/2015).
Pihaknya juga mendasarkan pertimbangannya dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, majelis hakim tidak melanjutkan untuk memeriksa pokok perkara dan mengesampingkan bukti-bukti lain. Persidangan perkara tersebut telah dinyatakan selesai.
Secara terpisah, Kuasa hukum PT Jaddi International Giovani Sinulingga enggan untuk memberikan komentar. Panggilan telepon maupun pesan singkat dari Bisnis belum direspons.
Perkara, No. 470/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut bermula ketika kedua pihak menjalin kerjasama pada 2011. Tergugat sebagai pemegang hak lisensi Hite Jinro menggandeng penggugat yang telah mempunyai izin impor dan edar minuman keras.
Dalam perkembangannya, DJBC menemukan adanya kesalahan klasifikasi produk yang didaftarkan oleh penggugat, selama rentang waktu 2011--2013. Alhasil, pemerintah menetapkan kekurangan bayar sebesar Rp15,18 miliar beserta bunga yang mencapai Rp3,25 miliar.