Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjanjian Perdamaian: Akuisisi Sariwangi Tunggu Izin BKPM

Proses akuisisi PT Sariwangi Agricultural Estate Agency oleh CR Aroma dilaporkan tengah dalam tahap penyelesaian perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Sariwangi AEA/jobscdc.com
Sariwangi AEA/jobscdc.com

Kabar24.com, JAKARTA--Proses akuisisi PT Sariwangi Agricultural Estate Agency oleh CR Aroma dilaporkan tengah dalam tahap penyelesaian perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kuasa hukum PT Sariwangi Agricultural Estate Agency saat proses restrukturisasi utang Aji Wijaya mengatakan manajemen dan kepemilikan sudah dikuasai oleh CR Aroma. Pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait proses akuisisi tersebut.

"[Akuisisi] masih belum selesai, karena proses izin di BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal]," kata Aji kepada Bisnis, Senin (7/12/2015).

Dia menjelaskan bahwa posisinya sudah bukan sebagai kuasa hukum Sariwangi sejak pengambilalihan mayoritas saham yang dilakukan oleh Aroma. Adapun, saat ini kuasa hukum yang menangani proses akuisisi tersebut berasal dari kantor hukum Oentoeng Suria & Partners.

Sementara itu, kuasa hukum CR Aroma Ignatius Andy tidak bersedia untuk dimintai tanggapan mengenai proses akuisisi tersebut. "Saya tidak mau berkomentar terkait hal ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu pengurus Sariwangi Andrew Hutapea menilai proses akuisisi tersebut semestinya sudah berjalan lancar. Alasannya, hingga saat ini belum ada laporan keluhan yang disampaikan oleh para kreditur.

"Kalau [proses akuisisi] sampai tidak jadi, kreditur separatis pasti akan melaporkan kepada kami atau menempuh upaya hukum di pengadilan niaga," kata Andrew.

Dia menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan tim pengurus sudah berakhir ketika perjanjian perdamaian Sariwangi disahkan sejak 9 Oktober 2015. Namun, mereka masih bersedia untuk membantu jika terdapat permasalahan selama pelaksanaan perjanjian perdamaian.

Pihaknya memang tidak lagi mengikuti proses akuisisi yang tengah dilakukan oleh debitur. Keberhasilan akuisisi tersebut akan berdampak pada pelunasan utang kreditur separatis.

Semula, pembayaran bagi kreditur separatis akan dilakukan melalui skema sustainable dengan masa jeda (grace period) selama 2 tahun setelah homologasi perjanjian perdamaian. Proses akuisisi tersebut memungkinkan piutang para kreditur separatis langsung terlunasi.

"Saat investor masuk dengan membeli saham dan utang Sariwangi, debitur sudah tidak punya utang terhadap kreditur separatis lagi," jelasnya.

Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sariwangi telah berakhir sejak disahkannya perjanjian perdamaian No. 38/Pdt.Sus/2015/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak Oktober 2015. Dalam perjanjian perdamaiannya, debitur memasukkan klausul akuisisi oleh investor.

Aroma berencana untuk mengakuisisi saham mayoritas sebesar 70%. Sayangnya, pihak investor enggan membeberkan nominal transaksi akuisisi tersebut.

Total tagihan yang dimiliki sejumlah Rp1,05 triliun. Perinciannya, tagihan lima kreditur separatis Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper