Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Layak Didukung Semua Pihak

Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan menyelesaikan pembangunan 54 ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) hingga Desember tahun ini dan membangun tambahan 150 RPTRA pada 2016 layak didukung semua pihak.
Ratu Denmark Margrethe II (tengah) didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) menyapa warga saat berkunjung ke Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga di Jakarta, Kamis (22/10)./Antara
Ratu Denmark Margrethe II (tengah) didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) menyapa warga saat berkunjung ke Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga di Jakarta, Kamis (22/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan menyelesaikan pembangunan 54 ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) hingga Desember tahun ini dan membangun tambahan 150 RPTRA pada 2016 layak didukung semua pihak.

Ketua Komunitas Perokok Bijak Eric Hermawan menegaskan satu apresiasi yang layak mendapatkan perhatian adalah pembangunan RPTRA itu tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pemprov DKI Jakarta, melainkan dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari beberapa korporasi.

Menurutnya, pembangunan RPTRA adalah hal yang positif, sedangkan penolakan terhadap keterlibatan CSR perusahaan rokok dan anak perusahaannya yang disampaikan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat adalah kesalahan cara pandang.

“CSR adalah bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingannya, antara lain konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Dia menilai penolakan CSR sebuah perusahaan untuk kepentingan perlindungan anak adalah bentuk pembunuhan karakter sosial kemanusiaan dari pelaku ekonomi.

Pembangunan RPTRA, lanjut Eric, perlu didukung tempat bagi orang tua anak yang kebetulan perokok.

“Akan lebih baik bila ada tempat khusus merokok untuk orang dewasa merokok yang dapat memantau tempat bermain anaknya. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada di UU dan PP yang menyebutkan kewajiban menyediakan ruang atau tempat merokok di area publik, bahkan kawasan tanpa rokok sekalipun,” ujarnya.

Dia menambahkan CSR perusahaan rokok selayaknya dimanfaatkan untuk membantu kesehatan masyarakat atau pendidikan tanpa mensyaratkan hanya melayani perokok.

“Di Indonesia masih butuh fasilitasi kesehatan dan pendidikan yang terjangkau dan negara masih belum mampu memberikan,” tutur Eric.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper