Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MKD: Sudirman Said Akui Rekaman Itu Kopian Dari Petinggi Freeport

Menteri ESDM Sudirman Said mengakui rekaman yang diserahkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai bukti pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden adalah kopian dari petinggi PT Freeport Indonesia.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat/Antara
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Menteri ESDM Sudirman Said mengakui rekaman yang diserahkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai bukti pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden adalah kopian dari petinggi PT Freeport Indonesia.

Sudirman Said mengatakan hal itu ketika ditanya oleh anggota MKD, Akbar Faizal, pada sidang perdana MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Sidang perdana MKD dipimpin oleh Ketua MKD Surrahman Hidayat dan menghadirkan saksi pelapor Menteri ESDM Sudirman Said.

Ketika Akbar Faizal mencecar Sudirman Said, seputar bukti rekaman yang dimilikinya, Sudirman mengakui rekaman itu diperoleh dengan cara mengkopi dari rekaman yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sudirman menjelaskan, rekaman tersebut diperolehnya sekitar tiga pekan sebelum dirinya menyampaikan laporan ke MKD, pada 16 November 2015.

Akbar Faizal bertanya, kalau Sudirman meyakini ada dugaan pelanggaran hukum dan memiliki bukti rekaman, mengapa tidak melaporkan kepada aparat hukum yang berwajib.

Menurut Sudirman, sebelum menyampaikan laporan ke MKD dirinya sudah berdiskusi dengan beberapa teman dan disisi lain ada dorongan dari publik agar dirinya mengadu ke MKD.

Pada sidang perdana MKD tersebut, Sudirman menyerahkan bukti rekaman secara utuh berdurasi 127 menit yang dikopinya ke dalam flash disc.

Sudirman juga menyerahkan, kopi transkrip rekaman. Flash disc dan kopi transkrip tersebut diserahkan kepada Ketua MKD, Surrahman Hidayat, yang memimpin sidang.

Pada kesempatan tersebut, Sudirman meminta agar sidang MKD dapat memperdengarkan rekaman dan mencocokkan dengan kopi transkripnya.

"Dengan mendengarkan bukti rekaman, maka masyarakat dapat tahu apa isi rekaman aslinya, sehingga tidak terjadi bisa persepsi terhadap isi rekaman," katanya.

Pada sidang tersebut, anggota MKD, Syarifuddin Suding juga meminta agar MKD dapat memperdengarkan bukti yang lain.

Menurut Suding, ketika menyampaikan aduan, Sudirman Said memberikan bukti rekaman yang sudah terpotong-potong dengan durasi sekitar 11 menit.

"Saat ini Sudirman sudah menyerahkan rekaman secara utuh, agar diperdengarkan, sehingga duduk persoalannya menjadi jelas," katanya.

Namun, anggota MKD lainnya, Ridwan Bae, mencegahnya dengan mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut harus diklarifikasi lebih dulu keasliannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper