Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosis Sapi Malaysia Diselundupkan ke Indonesia

Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak menyita sebanyak 80 kotak berisi sosis sapi ilegal asal Malaysia yang diselundupkan melalui jalur darat ke Indonesia.
Ilustrasi/youtube
Ilustrasi/youtube

Kabar24.com, PONTIANAK -- Selain narkoba, ternyata produk makanan dari luar negeri pun diselundupkan ke Indonesia.

Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak menyita sebanyak 80 kotak berisi sosis sapi ilegal asal Malaysia yang diselundupkan melalui jalur darat ke Indonesia.

Sosis ilegal dari Malaysia itu dibawa oleh tersangka Am menggunakan sebuah mini bus dari perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, tujuan Kota Pontianak.

"Kini Am yang membawa sosis ilegal tersebut sudah kami tetapkan tersangka, karena membawa makanan dari luar tanpa didukung dokumen resmi," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul di Pontianak, Selasa (1/12/2015).

Ia menjelaskan, disitanya sosis ilegal tersebut saat tersangka Am sedang melewati Jalan Trans Kalimantan, Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (25/11).

"Digagalkannya upaya memasukkan barang ilegal oleh tersangka Am, tersebut, saat kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu mobil jenis minibus membawa barang makanan asal Malaysia," ungkapnya.

Dari informsi tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan benar ternyata ditemukan sebuah kendaraan yang menggangkut barang-barang makanan berasal dari Malaysia milik Am yang tidak memiliki dokumen resmi.

"Kini kendaraan yang mengangkut barang asal Malaysia beserta pemiliknya dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka Am diketahui berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di Jalan Khatulistiwa, Siantan Tengah, Kecamatan Pontiank Utara.

"Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil kijang Innova KB 1554 CB sebagai sarana pengangkut sebanyak 80 kotak sosis, dan lima kotak daging sapi ilegal," kata Andi.

Tersangka mengakui barang-barang ilegal tersebut dia beli dari daerah Kembayan, Kabupaten Sanggau dan rencananya akan dijual di Pontianak, katanya.

Tersangka disangkakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf j UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, junto pasal 53 KUHP dan atau pasal 141, 142 UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar, kata Andi.

Tidak diketahui satuan terkecil atau berat masing-masing kotak sosis dan daging sapi ilegal yang disita tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper