Kabar24.com, JAKARTA -- KPK terus melakukan pendalaman kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Ada beberapa nama yang diperiksa sebagai saksi" ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (1/12/2015).
Nama Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan pemprov Sumut muncul dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan suap ini sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho. Ahmad Fuad Lubis merupakan anak buah Gatot Pujo Nugroho.
Nama-nama lain yang ikut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot yaitu Adam Effendi Sihombing dan Agus Andriansyah.
Selain itu, untuk kasus yang sama KPK juga telah menjadwalkan memeriksa Ajib Shah dan Sigit Pramono Asri untuk saling bersaksi satu sama lain.
Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.