Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mendata minimal empat orang untuk dipanggil sebagai saksi kasus pengaduan Ketua DPR RI Setya Novanto dan akan memulai bersidang pada pekan ini.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (30/11/2015), usai pelantikan wakil ketua MKD dari Fraksi Partai Golkar.
Menurut Junimart, MKD sudah menyusun jadwal persidangan serta mendata nama-nama saksi yang akan dipanggil oleh MKD guna memberikan kesaksiannya.
"Kami telah mendata, paling tidak ada empat nama yang akan dipanggil," katanya.
Namun, Junimart enggan menjelaskan, nama-nama saksi yang akan dipanggil.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, nanti akan disahkan dulu jadwalnya dan disepakati nama-nama saksinya, pada rapat berikutnya Senin siang ini.
Menurut Junimart, setelah jadwalnya disahkan dan nama-nama saksi disepakati, maka MKD akan mulai bersidang pada pekan ini.
Sementara itu, anggota MKD, Akbar Faizal menambahkan, saksi yang akan dipanggil bisa sampai enam orang.
MKD telah menyusun jadwal dan mendata saksi-saksi untuk melakukan persidangan terkait laporan Sudirman Said yang mengadukan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam konteks rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
MKD Bakal Panggil Empat Orang Saksi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mendata minimal empat orang untuk dipanggil sebagai saksi kasus pengaduan Ketua DPR RI Setya Novanto dan akan memulai bersidang pada pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
10 jam yang lalu